Remunerasi Harus Berdampak Pada Perbaikan Pelayanan
Jakarta (Pinmas) – Menteri
Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penerapan tunjangan kinerja atau
remunerasi harus berdampak secara nyata pada terciptanya iklim kerja yang
profesional, produktif, penuh integritas, peka, dan peduli pada perbaikan pelayanan.
Menag mengatakan hal itu pada
pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Tunjangan Kinerja di
lingkungan Kementerian Agama, Rabu (29/10) malam di Hotel Cempaka, Jakarta.
Acara ini dihadiri Sekjen Kemenag Nur Syam, pejabat eselon I dan II serta
peserta dari pusat dan daerah.
Menurut Menag, kebijakan
tentang tunjangan kinerja merupakan salah satu terobosan dalam reformasi
birokrasi untuk mencapai tujuan nasional, tetapi bukan satu-satunya agenda
reformasi yang ingin kita capai. “Pemberian tunjangan kinerja berimplikasi
positif terhadap perbaikan kesejahteraan pegawai menurut standar yang layak
sebagai aparatur negara,” kata Menag.
Sebagaimana kita tahu,
lanjutnya, penantian panjang sejak tahun 2013 terhadap peraturan presiden
tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemenag telah terealisasi dengan
terbitnya Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2014 tanggal 18 September 2014
tentang Tunjangan Kin erja yang berlaku untuk Kementerian Agama.
Menag mengatakan, proses
lahirnya Perpres Tunjangan Kinerja tidak mudah, tetapi melewati hasil evaluasi
jabatan sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja yang divalidasi oleh tim dari
Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
Pelaksanaan evaluasi jabatan
di lingkungan Kemenag, termasuk perguruan tinggi keagamaan meliputi 15 jabatan
eselon I, 109 jabatan eselon II, 1.222 jabatan eselon III, 5.393 jabatan eselon
IV, 2.239 jabatan eselon V, dan 226 jabatan fungsional umum memiliki kerumitan
dan kompleksitas yang tinggi.
Setiap jabatan memiliki
karakter dan volume kerja yang bervariasi, meskipun eselonnya sama. Maka sangat
logis apabila kelas jabatannya pun berbeda-beda. “Saya berterima kasih dan
menyampaikan penghargaan atas komitmen dan peran aktif seluruh unit kerja
Kemenag pusat, daerah serta perguruan tinggi dalam mempersiapkan dan melengkapi
seluruh komponen penilaian reformasi birokrasi yang terkait dengan proses
tunjangan kinerja,” ucap Menag.
Komitmen kita semua dalam
mencapai dan mempertahankan sasaran kinerja secara konsisten dan
berkesinambungan, menurut Menag, sangat menentukan keberhasilan
menjadikan institusi Kemenag lebih professional, lebih berwibawa serta
eksistensi dan program-program yang kita laksanakan memberi manfaat yang besar
bagi umat, bangsa dan negara.
“Prinsip bekerja dalam satu
tim harus selalu ditanamkan dan dibudayakan di semua unit kerja, sehingga tidak
ada tempat bagi munculnya mental, perilaku dan egoisme perorangan atau kelompok
yang merusak sistem organisasi,” pesan Menag.
Menag lebih lanjut
mengatakan, Perpres tentang Tunjangan Kinerja memerintahkan kepada Menteri
Agama untuk mengatur ketentuan teknis pelaksanaannya. Untuk itu telah disiapkan
tiga PMA, yaitu pembayaran, penambahan dan pengurangan Tunjangan Kinerja,
penetapan kelas jabatan, dan pengangkatan pegawai dalam jabatan fungsional
umum. (ks/mkd/mkd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar