Sedekah Tergantung pada Niat
Sedekah itu
tergantung pada niat …
Dari Abu Yazid Ma’an bin Yazid bin Al Akhnas radhiyallahu
‘anhum, -ia, ayah dan kakeknya termasuk sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam-, di mana Ma’an berkata bahwa ayahnya yaitu Yazid pernah mengeluarkan
beberapa dinar untuk niatan sedekah. Ayahnya meletakkan uang tersebut di sisi
seseorang yang ada di masjid (maksudnya: ayahnya mewakilkan sedekah tadi para
orang yang ada di masjid, -pen). Lantas Ma’an pun mengambil uang tadi, lalu ia
menemui ayahnya dengan membawa uang dinar tersebut. Kemudian ayah Ma’an (Yazid)
berkata, “Sedekah itu sebenarnya bukan kutujukan padamu.” Ma’an pun mengadukan
masalah tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ
مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ
“Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai Yazid.
Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati.” (HR.
Bukhari no. 1422).
Kisah di atas menceritakan bahwa ayah Ma’an (Yazid)
ingin bersedekah kepada orang fakir. Lantas datang anaknya (Ma’an) mengambil
sedekah tersebut. Orang yang diwakilkan uang tersebut di masjid tidak
mengetahui bahwa yang mengambil dinar tadi adalah anaknya Yazid. Kemungkinan
lainnya, ia tahu bahwa anak Yazid di antara yang berhak mendapatkan sedekah
tersebut. Lantas Yazid pun menyangkal dan mengatakan bahwa uang tersebut bukan
untuk anaknya. Kemudian hal ini diadukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan beliau pun bersabda, “Engkau dapati apa yang engkau niatkan wahai
Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, engkau boleh mengambil apa yang engkau dapati”.
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Setiap amalan tergantung pada niatan setiap orang. Jika seseorang
telah meniatkan yang baik, maka ia akan mendapatkannya. Walaupun Yazid tidak berniat bahwa
yang mengambil uangnya adalah anaknya. Akan tetapi anaknya mengambilnya dan
anaknya tersebut termasuk di antara orang-orang yang berhak menerima. Oleh
karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Engkau dapati apa yang
engkau niatkan.”
2- Setiap orang akan diganjar sesuai yang ia niatkan walaupun
realita yang terjadi ternyata menyelisihi yang ia maksudkan. Termasuk dalam
sedekah, meskipun yang menerima sedekah adalah bukan orang yang berhak.
3- Hadits di atas adalah sebagai kaedah untuk beberapa
masalah:
a- Bila seseorang menyerahkan zakat kepada orang yang awalnya
ia nilai berhak menerima, namun ternyata ia adalah orang yang berkecukupan
(kaya) dan tidak pantas menerima zakat, maka zakatnya tetap sah. Kewajiban
baginya telah lepas. Karena awalnya ia berniat memberikan pada yang berhak,
maka ia akan dibalas sesuai yang ia niatkan.
b- Jika seseorang mewakafkan rumahnya yang berukuran kecil,
namun ternyata yang ia ucapkan diisyaratkan pada rumah yang besar, beda dengan
yang ia niatkan, maka yang teranggap saat itu adalah apa yang ia niatkan
walaupun menyelisihi ucapannya. Karena setiap orang tergantung pada apa yang ia
niatkan.
4- Hadits ini memotivasi untuk bersedekah.
5- Boleh menyerahkan sedekah untuk anak dengan syarat tidak
menggugurkan kewajiban nafkah. Namun jika sedekah tersebut dimaksudkan pula untuk nafkah,
maka seperti ini tidaklah sah karena ia berniat menggugurkan yang wajib.
Misalnya, jika ayah melunasi utang anaknya dan ayahnya mengambil dari sedekah
(zakat), maka seperti itu boleh karena anaknya adalah keluarga dia yang paling
dekat yang lebih pantas menerima daripada orang yang jauh.
6- Sedekah yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah
sedekah sunnah dan sedekah sunnah boleh diserahkan pada anak (furu’). Sedangkan sedekah wajib tidaklah
boleh diserahkan pada anak (furu’) atau pada orang tua (ushul).
7- Hadits ini juga menunjukkan bolehnya zakat atau sedekah
diwakilkan penyerahannya pada orang lain.
8- Ayah tidak boleh menarik kembali sedekah yang sudah
diambil oleh anaknya, walau berbeda dengan apa yang ia niatkan.
9- Tidaklah termasuk durhaka jika anak mengadukan ayahnya
untuk mengenalkan kebenaran.
Demikian faedah sederhana dari hadits Ma’an dan Yazid, moga
bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Bahjatun Nazhirin
Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar
Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, hal. 31-32.
Nuzhatul Muttaqin
Syarh Riyadhish Sholihin, Dr. Musthofa Al Bugho, dll, terbitan Muassasah Ar
Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 15.
Syarh Riyadhish
Sholihin, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon,
cetakan tahun 1426 H, hal. 39-41.
@ Pesantren Darush
Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 8 Rajab 1434 H
Penulis: Muhammad
Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar