Kemenag Kaji Aturan Disiplin
Pegawai
Jakarta (Pinmas) —-
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam menegaskan bahwa pihaknya akan
melakukan kajian mendalam tentang aturan kedisiplinan pegawai Kementerian
Agama. Kajian ini dimaksudkan agar aturan kedisiplinan yang akan diterbitkan
nantinya selain mempertimbangkan aspek pelayanan terhadap masyarakat, juga
kondisi geografis kantor Kementerian Agama.
“Kita harus melakukan
pengkajian lebih mendalam lagi tentang masalah kedisiplinan pegawai kita. Kita
khawatir bahwa kita sudah memperoleh Perpres tentang Tunjangan Kinerja , tapi
ternyata tidak bisa dibayarkan karena ada persoalan-persoalan yang terkait dengan
prestasi kehadiran PNS,” demikian penjelasan Nur Syam kepada kontributor Pinmas
usai menjadi narasumber pada kegiatan pembahasan draft Teknokratik Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bidang Agama tahun 2015 – 2019,
Jakarta, Rabu (08/10), Jakarta, Rabu.
“Ini saya rasa penting kita
lakukan segera dalam rangka untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada
para PNS kita agar mereka bisa memperoleh tunjangan dengan benar,” tambahnya.
Peraturan Presiden Nomor 108
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
sudah ditandangani oleh Presiden pada pertengahan September lalu. Pasal 2
Perpres ini mengatur bahwa pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kementerian Agama, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan
kinerja tersebut, dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014 (pasal 5).
Disinggung tentang skema
aturan disiplin tersebut, Nur Syam mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan
pengkajian terhadap prestasi kehadiran beberapa bulan terakhir ini terlabih
dahulu. “Dari prestasi kehadiran tersebut, kita akan membuat kebijakannya dan
itu nanti akan kita diskusikan,” terangnya
Kajian ini penting, lanjut
Nur Syam, mengingat daerah kerja Kementerian Agama yang sangat luas dan beragam
sehingga varian-varian yang ada perlu diperjelas. Nur Syam mencontohkan letak
Kanwil Kemenag Provinsi di Ternate, Maluku Utara, di mana jarak antara kantor
yang sekarang dengan rumah para pegawainya sangat jauh. “Mereka harus
menyebrang laut. Ternyata tidak sesederhana yang kita bikin dari Jakarta,” kata
Nur Syam.
“Inilah suara-suara dari
daerah yang nanti tentu akan kita dengarkan dalam rangka untuk memberikan
pelayanan dan perlindungan bagi para pegawai kita,” imbuhnya sembari mengatakan
bahwa aturan dispilin itu nantinya akan berupa kebijakan yang mengedepankan
pelaksanaan tugas negara , tapi juga mempertimbangkan terhadap jarak, lokasi
dan lainnya.
Penyiapan PMA
Nur Syam mengaku bahwa seiring
dengan telah diterbitkan Perpres 108, Kemenag telah melakukan beberapa hal,
termasuk penyiapan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang terkait dengan
remunerasi, seperti PMA tentang jenjang jabatan, besaran remunerasi, dan
lainnya. “Itu sudah kita selesaikan. Insya Allah Menag datang PMA
mengenai remunerasi atau tunjangan kinerja Kementerian Agama sudah selesai,”
ujarnya.
Selain penyiapan PMA, Kemenag
juga memastikan agar program pembinaan karir jabatan pegawai bisa dilaksanakan
mulai tahun 2015 yang akan datanag. Menurutnya, reformasi birokrasi
menuntut profesionalisme pegawai. Untuk itu, pembinaan karir jabatan harus
masuk dalam Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019 yang sedang
disusun.
“Ini saya rasa menjadi sangat
penting. Kita usahakan supaya persoalan pembinaan karir jabatan ini akan
menjadi salah satu di antara hal penting yang akan kita lakukan di tahun 2015,”
tegasnya. (mkd/mkd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar