Memasuki tahun pelajaran
baru 2014-2015 setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) wajib melaporkan
satus keaktifan NUPTK di akun Padamu Negeri. Pelaporan status keaktifan NUPTK
ini telah dibuka sejak tanggal 18 Agustus 2014 lalu oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud.
Proses pelaporan status keaktifan NUPTK ini bisa dilakukan secara mandiri oleh
masing-masing PTK melalui akun Padamu Negeri yang dimiliki atau bagi yang
mengalami kesulitan bisa dipandu dan bibimbing oleh Operator Sekolah.
Pelaporan status
keaktifan NUPTK ini penting dilakukan sebagai bukti bahwa pemilik NUPTK masih
dalam keadaan aktif dalam tugasnya kecuali bagi PTK yang telah memasuki masa
pensiun atau meninggal dunia. Adapun batas akhir pelaporan dijadwalkan hingga
31 Desember 2014.
Alur dari proses pelaporan keaktifan NUPTK 2014 bagi PTK :
Alur dari proses pelaporan keaktifan NUPTK 2014 bagi PTK :
1.
Login pada akun Padamu PTK di padamu.siap.web.id
2.
Isi EDS
3.
Isi survey pelatihan kurikulum 2013
4.
Upload foto
5.
Update portofolio*
6.
Aktifasi
7.
Cetak kartu NUPTK/Peg.ID.
Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas proses
pelaporan status keaktifan NUPTK serta pengisian EDS tahun 2014 baru bisa
dilakukan pada tanggal 8 September 2014. Perbedaannya bagi Kepala Sekolah masih diharuskan untuk cek status EDS siswa 2014, cek status aktif PTK
2014, mengisi penilaian kinerja guru, sedangkan bagi Pengawasperbedaannya yaitu cek status aktif Kepsek binaan, dan cek status PK guru binaan.
*)CATATAN:
Sebelum menekan tombol aktifasi disarankan untuk melakukan perbaikan dan pemutakhiran data portofolio dengan data terbaru sesuai dengan keadaan saat ini
Sekian inforamsi tentang PTK Wajib Melaporkan Status Keaktifan NUPTK 2014 Padamu Negeri, semoga bermanfaat.
*)CATATAN:
Sebelum menekan tombol aktifasi disarankan untuk melakukan perbaikan dan pemutakhiran data portofolio dengan data terbaru sesuai dengan keadaan saat ini
Sekian inforamsi tentang PTK Wajib Melaporkan Status Keaktifan NUPTK 2014 Padamu Negeri, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar